Pengertian singkat Koperasi
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat juga sebagai badan usaha. Keduanya berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun debagai usaha bersma berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Agar cita-cita luhur koperasi mencapai hasil sesuai visi dan misi, pemerintah dan seluruh rakyat memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam membangun Koperasi. Koperasi sendiri, perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Mengutip dari pakar yang telah mengadakan penelitian di Koperasi Simpan Pinjam, baik oleh Bapak Dr.H.Masngudi, Bapak Dr.H.Mardjani maupun lembaga peneliti lainnya, menyimpulkan keberhasilan Koperasi Simpan Pinjam Jasa disebabkan faktor-faktor sebagai berikut :
1.Figur dan kharisma para pendiri.
2. Perekrutan figure tokoh masyarakat yang berpengaruh dalam lingkungan business dalam menentukan formasi kepengurusan (manajemen).
3. Penerapan manajemen yang terbuka dan rasional.
4. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota, sehingga mewujudkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam segala bentuk kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam Jasa.
5. Mendekatkan lokasi layanan pada sentra-sentra perdagangan para anggota.
6. Mengikutsertakan semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama sehingga dengan kesadarannya tercipta sense of belonging baik dari tingkat anggota dan para pengelolanya.
7. Performance / penampilan perkantoran yang cukup memadai yang menumbuhkan kepercayaan dengan dukungan sarana dan prasarana yang dapat mempercepat pelayanan.
8. Berjalannya pengkaderan dari kalangan tua yang memberikan kerpercyaaan / kesempatan kepada yang muda.
9. Sense of business diantara pengelola, sehingga dapat mengutamakan ketepatan dan kecepatan layanan.
10. Dukungan yang penuh dari masyarakat lingkungan daqn pemerintah.
Koperasi KORPRI Abdi Negara didirikan atas dasar musyawarah bersama Dewan Pengurus KORPRI pada tahun 1999 atas dasar amanah dari MUNAS KORPRI yaitu untuk mensejahterakan anggota KORPRI dan keluarganya juga masyarakat sekitarnya.
Beranjak dari itu kemudian dibentuklah Koperasi KORPRI Abdi Negara yang berkedudukan di Dusun Kurahan Desa Bantul, Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian berjalan lancar sampai dengan akhirnya pada tanggal 6 Nopember 2007 resmi memiliki Badan Hukum dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengan Republik Indonesia dalam hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul dengan Nomor : 036/BH/XV.1/XI/2007
Jumlah anggota semakin kesini semakin banyak meski jumlah belum signifikan dari keseluruhan anggota KORPRI yang ada di Kabupaten Bantul. Akan tetapi sudah menjadi tekad KORPRI bahwa Koperasi harus terus ditingkatkan dan kedepan seluruh anggota KORPRI diharapkan untuk menjadi anggota Koperasi Korpri Abdi Negara.
Sebagai catatan untuk anggota KORPRI bahwa setiap iuran-iuran yang disetorkan ke KORPRI akan dipergunakan sebaik baiknya demi untuk kelancaran organisasi serta kesejahteraan anggota, dan iuran tersebut bila kita fikirkan dengan seksama maka anggota jelas lebih diuntungkan karena akan kembali lagi ke anggota dalam jumlah yang lebih banyak daripada yang dia setorkan.
Jadi atas dasar inilah Dewan Pengurus KORPRI dan Pengurus Koperasi KORPRI Abdi Negara melangkah memajukan Organisasinya dengan percaya diri dan solid karena telah mendapat dukungan dari semua pihak.
Selamat datang di situs resmi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Bantul. Visi utama KORPRI Bantul adalah menjadi organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan...
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Bantul
Jl. Gajah Mada No. 1
Kabupaten Bantul 55711
©2012-2017 KORPRI Kabupaten Bantul. Powered by korpribantul.or.id